TargetInvestigasi.com – Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Noerhalim hadir sebagai saksi memberikan keterangan dalam persidangan terkait kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan tiga orang terdakwa yaitu Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (18/09/23) siang pukul 11.47 WITA.
Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi salah satu Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Dalam keterangannya di depan dipersidangan saksi menguatkan bahwa terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam diam telah melakukan penambangan ilegal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
“Majelis hakim yang mulia, perusahaan PT. BLJ sampai sekarang belum melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara dikarenakan masih ada beberapa persyaratan admistrasi yang sedang dalam proses pengurusan,” terang Noerhalim saat bersaksi di persidangan.
Dia juga menjelaskan telah menerima informasi dari karyawannya bahwa, di lokasi perusahaan telah dilakukan aktivitas pertambangan secara ilegal oleh terdakwa Arny Christian Kumulontang dengan menggunakan alat berat.
“Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata benar terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam diam telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi milik perusahaan, kami juga menemukan di lokasi 8 unit alat berat eskafator sebagai barang bukti,” beber Noerhalim dalam kesaksiannya.
Berlandaskan hasil investigasi lapangan lalu PT. BLJ menunjuk dan memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum (PH) Duke Arief Widagdo untuk melaporkan terdakwa Arny dan kawan kawan ke Polisi.
“Kami memberikan kuasa kepada tim penasehat Hukum (PH) Duke Arief Widagdo kemudian langsung melaporkan perbuatan terdakwa Arny dan kawan kawan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Sie You Ho dan Donal Pakuku menjalani sidang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
Perlu diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu, dimana Arny Christian Kumulontang yang berkedudukan sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) secara sepihak telah menyewakan lahan milik perusahaan kepada dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga terdakwa ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga terdakwa ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus di Pengadilan Negeri Tondano.
Ketiga terdakwa ini di jerat dengan Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.
(Miracle K)