Skip to content

Tegas, Lugas, Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Tegas, Lugas, Terpercaya

Noerhalim: Hadir Sebagai Saksi Dalam Perkara Terdakwa Arny Christian Kumulontang

Miracle Kandouw, September 19, 2023September 19, 2023

TargetInvestigasi.com – Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Noerhalim hadir sebagai saksi memberikan keterangan dalam persidangan terkait kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan tiga orang terdakwa yaitu Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (18/09/23) siang pukul 11.47 WITA.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi salah satu Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Dalam keterangannya di depan dipersidangan saksi menguatkan bahwa terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam diam telah melakukan penambangan ilegal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Majelis hakim yang mulia, perusahaan PT. BLJ sampai sekarang belum melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara dikarenakan masih ada beberapa persyaratan admistrasi yang sedang dalam proses pengurusan,” terang Noerhalim saat bersaksi di persidangan.

Dia juga menjelaskan telah menerima informasi dari karyawannya bahwa, di lokasi perusahaan telah dilakukan aktivitas pertambangan secara ilegal oleh terdakwa Arny Christian Kumulontang dengan menggunakan alat berat.

“Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata benar terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam diam telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi milik perusahaan, kami juga menemukan di lokasi 8 unit alat berat eskafator sebagai barang bukti,” beber Noerhalim dalam kesaksiannya.

Berlandaskan hasil investigasi lapangan lalu PT. BLJ menunjuk dan  memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum (PH) Duke Arief Widagdo untuk melaporkan terdakwa Arny dan kawan kawan ke Polisi.

“Kami memberikan kuasa kepada tim penasehat Hukum (PH) Duke Arief Widagdo kemudian langsung melaporkan perbuatan terdakwa Arny dan kawan kawan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Sie You Ho dan Donal Pakuku menjalani sidang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

Perlu diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu, dimana Arny Christian Kumulontang yang berkedudukan sebagai Komisaris  PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) secara sepihak telah menyewakan lahan milik perusahaan  kepada dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga terdakwa ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga terdakwa ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus di Pengadilan Negeri Tondano.

Ketiga terdakwa ini di jerat dengan Pasal 158 Junto Pasal 35  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

(Miracle K)

Related Posts:

  • Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat Hukum, Pihak Pelapor Yusuf Baba Tuntut Keadilan
    Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat…
  • Polres Tomohon Bersama Kejari, Gelar Rekonstruksi Kasus Duel Hingga Tewas di Pangolombian
    Polres Tomohon Bersama Kejari, Gelar Rekonstruksi Kasus Duel…
  • Polda Sulut Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
    Polda Sulut Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Berjalan, Saksi Kunci: Buka Ruang Kerjasama Kembali Dengan Pemkot
    Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Berjalan,…
  • Kasus Dego-Dego Ditanggapi Kapolda Sulut, Pelapor Nancy Howan Minta Keadilan
    Kasus Dego-Dego Ditanggapi Kapolda Sulut, Pelapor Nancy…
  • Polda Sulut Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado ke Kejaksaan
    Polda Sulut Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobile…
Hukum & Kriminal

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 712/Wtm (42)
  • Agama (2)
  • Artikel (8)
  • Bawaslu (7)
  • Berita Utama (135)
  • Bitung (1)
  • Ekonomi (2)
  • Hukum & Kriminal (28)
  • Kesehatan (1)
  • Kodam XIII/Merdeka (27)
  • Kodim 1302/Minahasa (25)
  • Kodim 1310/Bitung (2)
  • Korem 131/Santiago (14)
  • Kotamobagu (2)
  • Manado (9)
  • Minahasa Tenggara (1)
  • Minahasa Utara (17)
  • Minsel (5)
  • Nasional (4)
  • Olah raga (10)
  • Pemprov Sulut (1)
  • Pilkada 2024 (1)
  • Polda Sulut (4)
  • Polres Kota Bitung (1)
  • Polres Tomohon (1)
  • Sangihe & Talaud (1)
  • Sosok (1)
  • TNI/Polri (179)
  • Tomohon (1)

Calendar

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Berita lainnnya

  • Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat Hukum, Pihak Pelapor Yusuf Baba Tuntut Keadilan
    Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat…
  • Polres Tomohon Bersama Kejari, Gelar Rekonstruksi Kasus Duel Hingga Tewas di Pangolombian
    Polres Tomohon Bersama Kejari, Gelar Rekonstruksi Kasus Duel…

Menu

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes