TargetInvestigasi.com, Kota Tomohon – Terjadinya perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai dan Pisau Badik di Pangolombian Tomohon Selatan, pada Jumat (08/09/2023),
akhirnya memasuki tahap rekonstruksi yang dilakukan Polres Tomohon bersama pihak Kejari Tomohon, yang dipimpin Kasipidum, Andi Fika SH MH, pada Rabu (22/11-2023), di halaman Kantor Polres Tomohon.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang SH MH, menjelaskan, tersangka NM alias Nasra warga Pangolombian Lingkungan 4, memperagakan 21 adegan saat berduel dan menyebabkan korban, Hendra Ratu (41), warga Pangolombian Lingkungan II tewas mengenaskan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon melaksanakan rekonstruksi yang turut diawasi langsung Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM dan Wakapolres Tomohon, Kompol Parura Amping, sejumlah adegan memperlihatkan dengan jelas saat korban Hendra menyerang Nasra dengan sebuah Samurai, yang kemudian langsung ditangkis dengan tangan kiri oleh tersangka sembari mencabut badik dari balik saku jaketnya, dan melayangkan tusukan ke arah dada kiri korban.
Diketahui, Dalam adegan ke 16, tersangka yang saat itu turun dari sepeda motor bersama saksi langsung disabet dengan samurai oleh korban yang sudah menunggu di sebuah Pos Kamling.
Tersangka langsung refleks menangkis dan langsung mencabut badiknya dan langsung diarahkan ke arah dada kiri korban.
Hendra yang menyadari telah tertusuk pisau tersangka kemudian berusaha menyabet tersangka kembali ke arah kepala, namun berhasil ditangkis tersangka yang kemudian langsung menikam korban sebanyak 6 kali.
Korban Hendra yang mendapatkan sejumlah tusukan kemudian berusaha mundur, namun kemudian terjatuh ke jalan aspal dekat tiang listrik.
Sementara itu, di adegan selanjutnya, tersangka yang melihat korban tergeletak tak berdaya langsung mengambil samurai milik korban, kemudian langsung pulang naik motor diantar rekannya.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang SH MH saat diwawancarai sejumlah awak media ketika rekontruksi selesai mengatakan,
rekonstruksi ini adalah bagian daripada proses penyidikan perkara yang sementara ditangani oleh pihak polres Tomohon, dimana perkara ini adalah perkara kasus pembunuhan yang dikenakan pasal dugaan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Dalam rekomendasi kita lakukan adegan sebanyak 21 adegan dimana rangkaian tadi sudah jelas dalam rekonstruksi. Kini 21 adegan ini dalam tahap pemberkasan. Jadi sebelumnya berkas perkara telah kami kirimkan ke jaksa penuntut umum kemudian telah dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk melengkapi berkasnya, setelah kita lakukan rekonstruksi ini, kita akan kirimkan kembali ke jaksa penuntut umum untuk di evaluasi proses pemberkasannya,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk membuat lebih terang persoalan atau perkara yang ditangani semuanya turut diawasi bersama pihak Kejaksaan Negeri Tomohon agar jelas peristiwa yang tergambar,
dan bagaimana peran masing-masing antara korban tersangka dan juga saksi yang ada di tempat kejadian perkara
“Untuk tersangka Nasra ini kami kenakan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara. Kami tentu bersyukur pelaksanaan rekonstruksi ini bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,” tandasnya.
(Noldy Sompotan)