Skip to content

Tegas, Lugas, Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Tegas, Lugas, Terpercaya

Kasus Dego-Dego Ditanggapi Kapolda Sulut, Pelapor Nancy Howan Minta Keadilan

Jefry Kandouw, Mei 1, 2023

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di lahan eks RM Dego Dego kawasan Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang, Kota Manado (Kasus Dego-Dego), oleh Terlapor MT alias Meiky, oknum Dirut PDAM Manado, yang juga merupakan owner eks RM Dego Dego, terhadap pelapor Christine Irene Nancy Howan lewat Laporan Polisi Nomor : STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 memasuki babak baru.

Pasalnya, Kapolda Sulut lewat Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulut telah memerintahkan agar Laporan Polisi Nomor: STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 segera untuk diteliti dan ditindaklanjuti.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum terlapor, Pengacara Clift Pitoy SH beberapa waktu lalu kepada sejumlah media.

“Kami mendapatkan informasi dari intern Polda Sulut, yang mana Surat Kedua kami mengenai Permintaan Keadilan tentang Penanganan Perkara di Polda Sulut terkait laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 kepada Kapolda Sulut tertanggal 7 Maret 2023, telah ditanggapi oleh Kapolda Sulut yang di disposisi ke Irwasda Polda Sulut. Saat ini Irwasda Polda Sulut sedang memantau dan meneliti kelanjutan kasus ini sesuai dengan petunjuk dari Kapolda Sulut,” terang Clift Pitoy.

Dalam surat tersebut lanjut Clift, kami jelaskan kronologis jalannya kasus sejak dilaporkan pada tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan rekomendasi dari hasil Gelar Perkara pada tanggal 17 November 2022 lalu.

“Surat permintaan keadilan kepada Kapolda Sulut ini kami kirimkan karena tak diakuinya ada kegiatan Gelar Perkara pada tanggal 17 November 2022 lalu oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan. Padahal, gelar perkara khusus pada 17 November 2022 tersebut juga telah menghadirkan saksi ahli pidana DR. Maikel Barama SH MH, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional, Nency Runturambi, pihak pelapor dan terlapor serta unsur terkait di institusi Polda Sulut,” beber Clift.

Pelapor Nancy Howan didampingi Kuasa Hukum Clift Pitoy SH, saat berkunjung ke Itwasda Polda Sulut.

“Anehnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan menyatakan kalau kegiatan yang dilaksanakan pada 17 November 2022 itu bukanlah gelar perkara namun hanya berupa pemberitahuan saja. Padahal, jelas-jelas pada 17 November 2022 merupakan kegiatan pelaksanaan Gelar Perkara, dan telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi yang menyebutkan, bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut,” tambah Clift.

Sementaram Pelapor Christine Irene Nansi Howan tetap berharap agar Kapolda Sulut mampu memberikan keadilan terhadap kasusnya.

“Sudah hampir 3 tahun belum juga ada penyelesaiannya, terhitung sejak dilaporkan pada tanggal 19 Oktober 2020 Pak Kapolda? Saya berharap Pak Kapolda Sulut mau memberikan waktu dan perhatiannya terhadap penyelesaian kasus ini. Kami sebagai pelapor sangat mengharapkan keadilan. Waktu kami sudah banyak terbuang untuk menghadapi kasus ini, mau sampai berapa lama lagi Pak Kapolda?,”  kata Nancy penuh harap.

Disamping itu lanjut Nancy, Saya juga merasa terintimidasi dan seperti ditakut-takuti oleh oknum Direktur Ditreskrimum Polda Sulut, yang mana kasus saya harus menunggu adanya Asistensi atau Supervisi dari Biro Wassidik Mabes Polri, yang tak pernah disebutkan kapan jadwal pemeriksaannya.

(tw)

Related Posts:

  • Lewat Surat Dumas, Pengacara Clift Pitoy Minta Kapolda Sulut Buka Kembali Kasus Penyerobotan Tanah di Jalan Wakeke
    Lewat Surat Dumas, Pengacara Clift Pitoy Minta Kapolda Sulut…
  • Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat Hukum, Pihak Pelapor Yusuf Baba Tuntut Keadilan
    Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat…
  • Bupati Joune Ganda Resmi Sandang Gelar Magister Sains  
    Bupati Joune Ganda Resmi Sandang Gelar Magister Sains  
  • Kapolda Sulut Jadi Irup Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
    Kapolda Sulut Jadi Irup Upacara Peringatan Hari Lahir…
  • Banjir Penghargaan? Jangan Bangga Dulu, Ini 7 Temuan dan 9 Rekomendasi dari BPK RI untuk Bupati Minut
    Banjir Penghargaan? Jangan Bangga Dulu, Ini 7 Temuan dan 9…
  • Bertempat di Bawaslu RI, Ardiles Mewoh Sampaikan Laporan Pinjam Pakai Lahan dan Kantor Lama Pengadilan Negeri Manado
    Bertempat di Bawaslu RI, Ardiles Mewoh Sampaikan Laporan…
Hukum & Kriminal

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 712/Wtm (42)
  • Agama (2)
  • Artikel (8)
  • Bawaslu (7)
  • Berita Utama (135)
  • Bitung (1)
  • Ekonomi (2)
  • Hukum & Kriminal (28)
  • Kesehatan (1)
  • Kodam XIII/Merdeka (27)
  • Kodim 1302/Minahasa (25)
  • Kodim 1310/Bitung (2)
  • Korem 131/Santiago (14)
  • Kotamobagu (2)
  • Manado (9)
  • Minahasa Tenggara (1)
  • Minahasa Utara (17)
  • Minsel (5)
  • Nasional (4)
  • Olah raga (10)
  • Pemprov Sulut (1)
  • Pilkada 2024 (1)
  • Polda Sulut (4)
  • Polres Kota Bitung (1)
  • Polres Tomohon (1)
  • Sangihe & Talaud (1)
  • Sosok (1)
  • TNI/Polri (179)
  • Tomohon (1)

Calendar

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Berita lainnnya

  • Lewat Surat Dumas, Pengacara Clift Pitoy Minta Kapolda Sulut Buka Kembali Kasus Penyerobotan Tanah di Jalan Wakeke
    Lewat Surat Dumas, Pengacara Clift Pitoy Minta Kapolda Sulut…
  • Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat Hukum, Pihak Pelapor Yusuf Baba Tuntut Keadilan
    Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat…

Menu

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes