TargetInvestigasi.com, Mitra – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menganulir laporan atas nama Yusuf Baba Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Mitra nomor urut 3 dari partai Nasdem, atas dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Caleg Fraksi Demokrat nomor urut 1 Fitria Asaha.
Atas dianulirnya laporan tersebut, pihak Yusuf Baba menganggap putusan Bawaslu Mitra cacat hukum.
Sebelumnya diketahui Bawaslu Mitra menganulir laporan pihak Yusuf Baba karena menganggap laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara kemudian mengeluarkan Surat Keputusan terhadap laporan pihak Yusuf Baba yang bernomor 003/Reg/LP/PL/Kab/25.13/2/2024.
Diketahui, peristiwa bermula saat pengakuan saksi pendukung Yusuf Baba pada 24 Februari 2024 yang mana pada 13 Februari 2024 sekira pukul 21.45 WITA, mereka didatangi oleh tim sukses dari Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat Fitria Asaha, yaitu oknum berinisial AM. Para saksi kemudian dibujuk dan dirayu untuk diberi uang sebesar Rp. 250.000 per orang (pemilih), dengan catatan keesokan harinya 14 Februari 2024, harus mencoblos Caleg nomor urut 1 fraksi Demokrat Fitria Asaha.
Pihak Caleg Yusuf Baba kemudian melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mitra pada 29 Februari 2024, beserta dengan bukti-bukti petunjuk berupa video rekaman dugaan Money Politic tersebut.
Setelah menerima laporan, Bawaslu Mitra kemudian menindaklanjuti dengan memanggil para saksi dengan Undangan Klarifikasi. Para saksi kemudian memenuhi undangan dan bersaksi mengakui sesuai apa yang terjadi.
Namun pada hari pemilihan 14 Februari 2024, para saksi tetap mencoblos Caleg nomor 3, dan mengembalikan uang pemberian tim sukses Fitria Asaha sebesar Rp. 1.000.000, untuk 4 orang saksi, untuk dijadikan barang bukti pemeriksaan.
Mirisnya, menurut keterangan saksi mata, diduga salah satu oknum anggota Bawaslu Mitra yang juga merupakan Koordiv Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) inisial DVG, terlihat melakukan pertemuan dengan terlapor Money Politic, yaitu Caleg nomor urut 1 Fraksi Demokrat Fitria Asaha. Pertemuan diketahui dilakukan di RM Lalapan Lamongan Ratahan.
Hal tersebut tentunya dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pemilu, bahwa orang yang sedang menjalani gelar perkara, baik pelapor maupun terlapor tidak boleh bertemu dengan pihak Penindakan Pelanggan, karena melanggar kode etik.
Secara bertepatan pula, pada 27 Maret 2024 pihak Bawaslu Mitra mengeluarkan Keputusan terhadap laporan Caleg nomor urut 3 Partai Nasdem Yusuf Baba, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai Pelanggaran Pemilu, dan menghentikan proses pemeriksaan laporan tersebut.
Mirisnya, diketahui laporan tersebut hanya diputuskan sepihak, yaitu di Jakarta melalui zoom meeting antara Koordiv Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) inisial DVG bersama staf Bawaslu Kabupaten Mitra.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Perbawaslu. Mengacu pada Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018, terkait dengan Prosedur Penindakan Penyelesaian Pelanggaran Sengketa, jika ditemui laporan yang masih ada kekurangan, seharusnya diberitahukan kepada pihak Pelapor untuk dipenuhi sebelum dilakukan Keputusan.
Namun yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara justru
tidak sesuai dengan prosedur yang didasarkan pada Perbawaslu tersebut.
Pihak Pelapor yaitu Caleg nomor urut 3 Partai Nasdem Yusuf Baba kemudian mempertanyakan keputusan Bawaslu Mitra tersebut. Menurut mereka, ada beberapa poin yang dilanggar pihak Bawaslu Mitra, diantaranya tidak dipenuhinya pemanggilan klarifikasi oleh saksi Pemberi Uang tim sukses Caleg Fitria Asaha, dan Bawaslu Mitra tidak melakukan upaya paksa terhadap saksi Pemberi terundang.
Atas 2 (dua) kali ketidakhadiran berturut-turut oleh saksi Pemberi, seharusnya pihak Bawaslu Mitra melimpahkan kasus tersebut ke Gakumdu, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim.
Menurut pihak Pelapor, Bawaslu Mitra seharusnya melimpahkan ke Gakumdu yaitu Pihak Kepolisian yang berwenang untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi Pemberi melalui Surat Perintah. Kemudian apabila berkas sudah dilengkapi di pihak kepolisian, maka berkas kasus kemudian dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan dan akan disusun memori tuntutan, dan tahap berikutnya dilanjutkan ke pihak Pengadilan untuk dilakukan persidangan. Sehingga keputusan laporan diputuskan oleh Hakim yang merupakan Pemenang Hukum Tertinggi, dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus tersebut.
Mirisnya, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara tidak melimpahkan kasus Money Politic tersebut ke Gakumdu, sehingga kasus ini hanya terhenti di Pihak Bawaslu Mitra.
Pihak Pelapor menganggap hal ini bertentangan dengan aturan, dan Pihak Bawaslu Mitra dianggap tidak profesional dan tidak netral menangani kasus Money Politic ini.
Sehingga Pelapor berencana akan terus memproses dugaan kasus ini hingga mendapatkan keadilan.
“Kami tidak gentar, dan akan menuntut Bawaslu Kabupaten Mitra karena kami merasa kami benar atas laporan yang dibuat, kami akan terus mencari keadilan terhadap masalah Money Politic,” tegas Pihak Pelapor, Rabu (24/04/2024).
(jefry)