Skip to content

Tegas, Lugas, Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Tegas, Lugas, Terpercaya

Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Berjalan, Saksi Kunci: Buka Ruang Kerjasama Kembali Dengan Pemkot

Jefry Kandouw, Mei 1, 2025

TargetInvestigasi.com – Kasus dugaan penggelapan pembayaran atas pembelian mesin pembakar sampah atau incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado pada tahun anggaran 2019, mendapat respon dari berbagai pihak.

Tak terkecuali Karina, komisaris penyedia mesin incinerator tersebut. Menurut Karina, dalam perkara ini perusahaan miliknya merupakan korban yang dirugikan.

Sebab perusahaannya belum menerima 100 persen pembayaran pembelian lima mesin incinerator dari pihak lain yang melakukan penawaran kerjasama dengan DLH Manado melalui mekanisme lelang.

Karina menegaskan, bahwa ia sangat kooperatif dan terbuka kepada pihak manapun untuk mencari solusi terbaik dari masalah yang sudah bergulir kurang lebih enam tahun ini.

“Kami membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya kepada Pemkot Manado, dan siap untuk kerjasama kembali dikarenakan mesin yang sudah dibeli sayang kalau tidak difungsikan dalam situasi darurat sampah seperti saat ini,” ujar Karina.

Kasus ini bermula ketika perusahaan Karina tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.

Ia mencari partner perusahan atau kontraktor agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Hingga pada akhirnya mendapatkan perusahaan kontraktor pengadaan barang yaitu PT. ANM dan CV. JS untuk mengikuti proses lelang.

PT. ANM menawarkan empat unit senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin khusus pembakar sampah medis.

Namun dalam perjalanannya, penyedia mesin incinerator tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.

Pengacara penyedia mesin incinerator, Iqbal Daut Hutapea, menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.

“Klien kami baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Jadi masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih,” ungkap Iqbal, Rabu (30/04/2025).

Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta.

“Masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan,” tambahnya.

Atas kasus yang sudah menjadi konsumsi publik ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan incinerator di DLH Kota Manado, yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp9,69 miliar.

“Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Evan Sinulingga, di Manado.

Sinulingga mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Toar).

Related Posts:

  • Produsen Incinerator Dodika Buka Ruang Komunikasi Kerjasama Dengan Pemkot Manado: Dipastikan Mesin Buatannya Bisa Digunakan Dengan Baik
    Produsen Incinerator Dodika Buka Ruang Komunikasi Kerjasama…
  • Produsen Incinerator Dodika Buka Ruang Komunikasi Kerjasama Dengan Pemkot Manado: Dipastikan Mesin Buatannya Bisa Digunakan Dengan Baik
    Produsen Incinerator Dodika Buka Ruang Komunikasi Kerjasama…
  • Polda Sulut Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado ke Kejaksaan
    Polda Sulut Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobile…
  • Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat Hukum, Pihak Pelapor Yusuf Baba Tuntut Keadilan
    Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat…
  • Noerhalim: Hadir Sebagai Saksi Dalam Perkara Terdakwa Arny Christian Kumulontang
    Noerhalim: Hadir Sebagai Saksi Dalam Perkara Terdakwa Arny…
  • Polres Tomohon Bersama Kejari, Gelar Rekonstruksi Kasus Duel Hingga Tewas di Pangolombian
    Polres Tomohon Bersama Kejari, Gelar Rekonstruksi Kasus Duel…
Berita Utama Hukum & Kriminal

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 712/Wtm (42)
  • Agama (2)
  • Artikel (8)
  • Bawaslu (7)
  • Berita Utama (135)
  • Bitung (1)
  • Ekonomi (2)
  • Hukum & Kriminal (28)
  • Kesehatan (1)
  • Kodam XIII/Merdeka (27)
  • Kodim 1302/Minahasa (25)
  • Kodim 1310/Bitung (2)
  • Korem 131/Santiago (14)
  • Kotamobagu (2)
  • Manado (9)
  • Minahasa Tenggara (1)
  • Minahasa Utara (17)
  • Minsel (5)
  • Nasional (4)
  • Olah raga (10)
  • Pemprov Sulut (1)
  • Pilkada 2024 (1)
  • Polda Sulut (4)
  • Polres Kota Bitung (1)
  • Polres Tomohon (1)
  • Sangihe & Talaud (1)
  • Sosok (1)
  • TNI/Polri (179)
  • Tomohon (1)

Calendar

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Berita lainnnya

  • Produsen Incinerator Dodika Buka Ruang Komunikasi Kerjasama Dengan Pemkot Manado: Dipastikan Mesin Buatannya Bisa Digunakan Dengan Baik
    Produsen Incinerator Dodika Buka Ruang Komunikasi Kerjasama…
  • Produsen Incinerator Dodika Buka Ruang Komunikasi Kerjasama Dengan Pemkot Manado: Dipastikan Mesin Buatannya Bisa Digunakan Dengan Baik
    Produsen Incinerator Dodika Buka Ruang Komunikasi Kerjasama…

Menu

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes