Skip to content

Tegas, Lugas, Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Politik

Tegas, Lugas, Terpercaya

Terjaring OTT Polres Bitung, Oknun ASN Syahbandar

Jefry Kandouw, September 20, 2023

TargetInvestigasi.com – Setelah mejalani pemeriksaan di Mapolres Kota Bitung selama tiga hari. S (45) alias Mas dan AP (40) yang saat ini diketahui merupakan ASN di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung,
resmi ditetapkan tersangka.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K, mengatakan, kedua terduga tersangka S dan AP, saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Bitung.

Kapolres mengatakan, S dan AP sudah menjadi tersangka, hal itu diketahui S menerima sejumlah uang dari pengurus atau pemilik kapal pada penerbitan surat tanda laporan kedatangan kapal persyaratan berlayar dan olah gerak.

“Tersangka S menerima uang dari pemilik kapal di setiap Hari Sabtu pada pukul sekira 14:00 – 17:00 Wita. Nah uang tersebut diberikan oleh pemilik kapal dengan modus uang ucapan terimakasih,” ungkap Kapolres.

Konfrensi Pers di Lobi Mako Polres Bitung, didampinggi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho dan Kasie Humas Ipda Iwan Setyabudi, Selasa (19/9/2023).

“Kemudian tersangka S, menyetor memberikan uang kepada tersangka AP selaku atasannya, selain uang dalam amplop tersangka AP juga menerima uang dari perusahan via transfer ke rekening pribadinya,” pungkas mantan Kapolres Minahasa.

Kapolres yang berpangkat 2 Melati ini menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan uang sebesar Rp. 4.750.000 dari beberapa agen kapal dan juga 1 unit HP, 1 tas kecil milik tersangka S, dan tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, stu unit HP serta Kartu ATM milik tersangka AP.

Perbuatan terduka tersangka S dan AP ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mereka dijerat Pasal 1 butir, butir 2 dan 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana; b. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sinkat singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 2 ratus juta paling banyak 1 M,,” tandas Kapolres.

(JK)

Related Posts:

  • Yonif R 712/Wiratama, Mendapatkan Bibit Ikan Mas dari Dinas Perikanan Puncak Jaya, Untuk Uji Coba Pengembangan
    Yonif R 712/Wiratama, Mendapatkan Bibit Ikan Mas dari Dinas…
  • Polda Sulut Lakukan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
    Polda Sulut Lakukan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan…
  • Olah Raga Bersama Jajaran Polres Minahasa dan Bhayangkari, Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Ketut Suryana
    Olah Raga Bersama Jajaran Polres Minahasa dan Bhayangkari,…
  • Berulang Kali Cabuli Korban, AM Diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon
    Berulang Kali Cabuli Korban, AM Diamankan Tim Anti Bandit…
  • Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat Hukum, Pihak Pelapor Yusuf Baba Tuntut Keadilan
    Putusan Bawaslu Mitra Terkait Money Politic Dianggap Cacat…
  • Suami Oknum Guru, di Polisikan Karena Menganiaya Kepala Sekolah
    Suami Oknum Guru, di Polisikan Karena Menganiaya Kepala…
Berita Utama Polres Kota Bitung

Navigasi pos

Previous post
Next post

Kategori

  • 712/Wtm (42)
  • Agama (2)
  • Artikel (8)
  • Bawaslu (7)
  • Berita Utama (135)
  • Bitung (1)
  • Ekonomi (2)
  • Hukum & Kriminal (28)
  • Kesehatan (1)
  • Kodam XIII/Merdeka (27)
  • Kodim 1302/Minahasa (25)
  • Kodim 1310/Bitung (2)
  • Korem 131/Santiago (14)
  • Kotamobagu (2)
  • Manado (9)
  • Minahasa Tenggara (1)
  • Minahasa Utara (17)
  • Minsel (5)
  • Nasional (4)
  • Olah raga (10)
  • Pemprov Sulut (1)
  • Pilkada 2024 (1)
  • Polda Sulut (4)
  • Polres Kota Bitung (1)
  • Polres Tomohon (1)
  • Sangihe & Talaud (1)
  • Sosok (1)
  • TNI/Polri (179)
  • Tomohon (1)

Calendar

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Berita lainnnya

  • Yonif R 712/Wiratama, Mendapatkan Bibit Ikan Mas dari Dinas Perikanan Puncak Jaya, Untuk Uji Coba Pengembangan
    Yonif R 712/Wiratama, Mendapatkan Bibit Ikan Mas dari Dinas…
  • Polda Sulut Lakukan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
    Polda Sulut Lakukan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan…

Menu

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes