TargetInvestigasi.com – Setelah mejalani pemeriksaan di Mapolres Kota Bitung selama tiga hari. S (45) alias Mas dan AP (40) yang saat ini diketahui merupakan ASN di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung,
resmi ditetapkan tersangka.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K, mengatakan, kedua terduga tersangka S dan AP, saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Bitung.
Kapolres mengatakan, S dan AP sudah menjadi tersangka, hal itu diketahui S menerima sejumlah uang dari pengurus atau pemilik kapal pada penerbitan surat tanda laporan kedatangan kapal persyaratan berlayar dan olah gerak.
“Tersangka S menerima uang dari pemilik kapal di setiap Hari Sabtu pada pukul sekira 14:00 – 17:00 Wita. Nah uang tersebut diberikan oleh pemilik kapal dengan modus uang ucapan terimakasih,” ungkap Kapolres.
Konfrensi Pers di Lobi Mako Polres Bitung, didampinggi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho dan Kasie Humas Ipda Iwan Setyabudi, Selasa (19/9/2023).
“Kemudian tersangka S, menyetor memberikan uang kepada tersangka AP selaku atasannya, selain uang dalam amplop tersangka AP juga menerima uang dari perusahan via transfer ke rekening pribadinya,” pungkas mantan Kapolres Minahasa.
Kapolres yang berpangkat 2 Melati ini menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan uang sebesar Rp. 4.750.000 dari beberapa agen kapal dan juga 1 unit HP, 1 tas kecil milik tersangka S, dan tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, stu unit HP serta Kartu ATM milik tersangka AP.
Perbuatan terduka tersangka S dan AP ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka dijerat Pasal 1 butir, butir 2 dan 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana; b. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sinkat singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 2 ratus juta paling banyak 1 M,,” tandas Kapolres.
(JK)