MANADO – Advokat Clift Pitoy SH dan Charles Sangkay SH, selaku kuasa hukum dari Elnike Agustina Mowilos dkk, mengirimkan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno SH MM, terkait perkara dengan terlapor MT, pemilik bangunan eks RM Dego-dego yang berlokasi di Jln Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado, Senin (12/9/2022) lalu.
Dalam surat tertanggal 12 September 2022 tersebut, Pitoy bermohon atas nama pelapor, agar perkara dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 yang kasusnya sudah ditutup oleh Polresta Manado untuk dibuka kembali.
“Sebagai pencari keadilan, kami sangat mengharapkan uluran tangan dari Bapak Kapolda Sulut agar dapat melakukan gelar perkara kembali dalam rangka dibukanya kembali laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020. Karena menurut kami, apa vang dilakukan oleh Kanit dan penyidik Unit III Polresta Manado yang telah menutup laporan tersebut, merupakan suatu kekeliruan,” ucap Clift.
Dalam surat dumas yang dilayangkan ini, Pitoy tak lupa menjelaskan tindakan keliru yang diduga diambil oleh penyidik beserta kronologisnya.
“Dalam gelar perkara tersebut telah ditemukan peristiwa pidana yang dilakukan oleh terlapor. Namun, oleh pihak penyidik, justru Kembali melakukan gelar perkara lagi di Polresta Manado dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) (SP2HP) nomor B/2250/Vlll/2022/Reskrim tertanggal 17 Agustus 2022 yang isinya menghentikan laporan/kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Hal ini jelas-jelas merugikan klien kami,” jelasnya.
Dari kronologis yang dijelaskan dalam dumas, Pitoy menyebut Aiptu FT dan Iptu BS tidak melakanakan hasil gelar perkara tanggal 25 April 2022.
“Kami juga sebelumnya sudah melakukan dumas terhadap kinerja dari penyidik Unit III Polresta Manado ke Propam Polda Sulut untuk diperiksa,” tandas Pitoy.
Karena itu, Pitoy berharap kepada Kapolda Sulut agar kliennya mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya dan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menghargai dan mengedepankan visi dan misi Polri yaitu terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjadinya sinergi polisi yang proaktif,” ujar Pitoy.
(***/red)