TargetInvestigasi.com, Manado – Penyidik Satuan Tugas Money Politik Polda Sulut resmi menetapkan oknum caleg PDIP Jeane Laluyan sebagai tersangka kasus politik uang, yang saat ini masih menduduki sebagai anggota Dewan DPRD Provinsi Sulut.
Hal ini dibeberkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, dalam keterangan persnya pada awak media, Selasa (27/02/2024).
Kata Kabid, penetapan oknum caleg DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan Manado sebagai tersangka, berdasarkan dua laporan polisi (LP) No LP/B/92/I1/SPKT/POLDASULUT dan No LP/B/93/II/SPKT/POLDASULUT. Dari kedua laporan tersebut kami menetapkan enam orang tersangka, namun yang kami hadirkan saat ini hanya lima orang, sementara Jeane Laluyan belum bisa dihadirkan karena berkas perkara dari yang bersangkutan masih dalam tahap melengkapi berkas.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain Jeane Laluyan, penyidik Polda Sulut juga menetapkan lima orang tersangka. Mereka berinisial FA, HP, JW, SH dan RM.
“Penyidik menetapkan enam orang tersangka. Untuk berkas perkara lima tersangka (FA, HP, JW, SH, RM) sudah P21 (lengkap), dan hari ini akan ada tahap dua (menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” kata Kabid didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” tandas Kabid.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal ketika Satgas Money Politik Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW.
Mereka diciduk ketiga membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka Jeane di hari pemilihan nanti.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama Jeane caleg DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5, JL alias Jeane Laluyan.
(Jefry)