TOMOHON – Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berusia 17 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Selatan.
“Mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Kamis (8/9/2022) malam sekitar pukul 23.30 Wita, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan, dan mengamankan terduga pelaku, yaitu AM (20), di rumahnya, beberapa saat kemudian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi Jumat (9/9/2022) pagi.
Terungkapnya peristiwa ini, berawal dari kecurigaan orang tua yang mengetahui anaknya atau korban sudah tidak pulang rumah sejak Selasa (6/9/2022).
“Pada hari Selasa (6/9/2022), korban keluar rumah untuk pergi ke rumah temannya, namun keesokan harinya korban dijemput dan menginap di rumah terduga pelaku. Mendapat informasi keberadaan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Laporan orang tua korban langsung direspon dengan cepat oleh Tim, yang langsung melakukan penyelidikan ke rumah terduga pelaku.
“Tim segera meluncur ke rumah terduga pelaku namun yang bersangkutan tidak berada di rumah tersebut. Namun setelah Tim menunggu beberapa saat, terduga pelaku bersama korban tiba di rumah tersebut usai jalan-jalan. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polres Tomohon,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, aksi pencabulan sudah dilakukan beberapa kali oleh terduga pelaku sejak bulan Juli 2022.
“”AM sudah mengakui perbuatannya telah mencabuli korban secara berulang kali sejak bulan Juli 2022,” pungkas Kombes Pol Jules Abrahm Abast.
(Jefry Kandouw)