NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di lahan eks RM Dego Dego kawasan Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang, Kota Manado (Kasus Dego-Dego), oleh Terlapor MT alias Meiky, oknum Dirut PDAM Manado, yang juga merupakan owner eks RM Dego Dego, terhadap pelapor Christine Irene Nancy Howan lewat Laporan Polisi Nomor : STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 memasuki babak baru.
Pasalnya, Kapolda Sulut lewat Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulut telah memerintahkan agar Laporan Polisi Nomor: STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 segera untuk diteliti dan ditindaklanjuti.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum terlapor, Pengacara Clift Pitoy SH beberapa waktu lalu kepada sejumlah media.
“Kami mendapatkan informasi dari intern Polda Sulut, yang mana Surat Kedua kami mengenai Permintaan Keadilan tentang Penanganan Perkara di Polda Sulut terkait laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 kepada Kapolda Sulut tertanggal 7 Maret 2023, telah ditanggapi oleh Kapolda Sulut yang di disposisi ke Irwasda Polda Sulut. Saat ini Irwasda Polda Sulut sedang memantau dan meneliti kelanjutan kasus ini sesuai dengan petunjuk dari Kapolda Sulut,” terang Clift Pitoy.
Dalam surat tersebut lanjut Clift, kami jelaskan kronologis jalannya kasus sejak dilaporkan pada tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan rekomendasi dari hasil Gelar Perkara pada tanggal 17 November 2022 lalu.
“Surat permintaan keadilan kepada Kapolda Sulut ini kami kirimkan karena tak diakuinya ada kegiatan Gelar Perkara pada tanggal 17 November 2022 lalu oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan. Padahal, gelar perkara khusus pada 17 November 2022 tersebut juga telah menghadirkan saksi ahli pidana DR. Maikel Barama SH MH, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional, Nency Runturambi, pihak pelapor dan terlapor serta unsur terkait di institusi Polda Sulut,” beber Clift.
“Anehnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan menyatakan kalau kegiatan yang dilaksanakan pada 17 November 2022 itu bukanlah gelar perkara namun hanya berupa pemberitahuan saja. Padahal, jelas-jelas pada 17 November 2022 merupakan kegiatan pelaksanaan Gelar Perkara, dan telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi yang menyebutkan, bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut,” tambah Clift.
Sementaram Pelapor Christine Irene Nansi Howan tetap berharap agar Kapolda Sulut mampu memberikan keadilan terhadap kasusnya.
“Sudah hampir 3 tahun belum juga ada penyelesaiannya, terhitung sejak dilaporkan pada tanggal 19 Oktober 2020 Pak Kapolda? Saya berharap Pak Kapolda Sulut mau memberikan waktu dan perhatiannya terhadap penyelesaian kasus ini. Kami sebagai pelapor sangat mengharapkan keadilan. Waktu kami sudah banyak terbuang untuk menghadapi kasus ini, mau sampai berapa lama lagi Pak Kapolda?,” kata Nancy penuh harap.
Disamping itu lanjut Nancy, Saya juga merasa terintimidasi dan seperti ditakut-takuti oleh oknum Direktur Ditreskrimum Polda Sulut, yang mana kasus saya harus menunggu adanya Asistensi atau Supervisi dari Biro Wassidik Mabes Polri, yang tak pernah disebutkan kapan jadwal pemeriksaannya.
(tw)