TargetInvestigasi.com, Sulut – Kementrian Hukum dan HAM., Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kotamobagu Sulut Teddy Kuantano S,e., M.M., memerintahkan seksi Intelijen agar mengecek semua WNA dalam rangka menjalankan tugas pokok di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian serta mencegah dini terjadinya pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing di Kotamobagu dan sekitarnya, Rabu (06/03/2024).
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan serta kegiatan Warga Negara Asing di wilayah kerjanya.
“Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan tindak lanjut berupa deportasi terhadap 2 (dua) warga negara asing asal China yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah tersebut,” tutur Kepala Kantor Teddy.
Warga negara asing yang dikenakan tindakan administratif tersebut berinisial CG dan LJ kedua-duanya berjenis kelamin (laki-laki).
Petugas Imigrasi melakukan pengawalan terhadap kedua warga negara asing tersebut menuju bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana mereka akan dideportasi ke negara asal mereka, China.
“Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Intelijen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya,” punkasnya.
Juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing di Kota Kotamobagu guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan dilakukannya tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing yang melanggar administrasi keimigrasian, diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas bahwa pelanggaran terhadap hukum keimigrasian tidak akan ditoleransi di Kotamobagu dan sekitarnya,” tegas Teddy.
(*JK)