Manado – Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Kepada Bawaslu RI melalui Ichsan Fuady, menyampaikan Laporan Pinjam Pakai Lahan dan Kantor Pengadilan Negeri Manado yang lama kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Bawaslu RI Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (28/07/2023).
Dalam kesempatan, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady mewakili Ketua dan Anggota Bawaslu RI menyampaikan terimakasih kepada Lembaga Mahkamah Agung yang telah memberikan izin pemakaian aset berupa lahan dan kantor eks Pengadilan Negeri Manado untuk selanjutnya akan digunakan Bawaslu Sulut.
Seperti diketahui sebelumnya pada tanggal 26 Mei 2023, disela-sela tugas kedinasan di Manado, Ketua dan Anggota bersama dengan Sekjen Bawaslu RI telah berkunjung di Lokasi Lahan dan kantor eks Pengadilan Negeri Manado.
Untuk itu, Fuady memberikan apresiasi yang tinggi atas support dan kerjasama Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Manado, karena dengan dipinjam pakaikannya lahan dan kantor tersebut, maka Bawaslu Sulut akan lebih terfasilitasi dalam melaksanakan tugas dan kerja pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu.
“Oleh karenanya Bawaslu RI akan mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi lahan dan kantor tersebut, mengingat ada beberapa bagian atap dan plafon serta fasilitas ruang sidang dan ruangan lainnya yang perlu diperbaiki,” Kunci Fuady
Turut hadir bersama juga Aldrin Christian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Nikson Latjoma selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Manado.
(***)