TargetInvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara di tahun 2022-2023 banjir dengan berbagai penghargaan. Seperti misal, beberapa penghargaan yang diterima Pemkab Minut dalam 2-3 bulan terakhir, yakni; “Apresiasi Inovasi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata” pada rangkaian acara “Indonesia 12biaya” HUT Ke-12 Kompas TV, pada 11 September 2023, Penghargaan dari Kementerian Kesehatan untuk Pemerintah Daerah Kepulauan Terpencil dan Terluar (DTPK) dalam pemenuhan tenaga medis dan kesehatan tahun 2023 pada 2 November 2023, Penghargaan Anugerah Mapalus Pendidikan Terbaik se Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 kategori Daerah Pelaksana Transformasi pendidikan, pada 22 November 2023, dan yang teranyar adalah Penghargaan dalam kegiatan Anugerah Meritokrasi 2023 bersama 79 Kabupaten lainnya di Indonesia dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 7 Desember 2023 lalu.
Diganjar dengan berbagai penghargaan, sudah tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemkab Minut, terlebih khusus bagi Bupati Minut Joune Ganda. Meski begitu, kebanggaan atas capaian prestasi-prestasi tersebut sebenarnya sangat berbanding terbalik dengan pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minut pada Tahun Anggaran 2022 lalu .
Meski diganjar dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2023 ini, namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2022, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
Kesalahan Penganggaran Belanja pada Dua Perangkat Daerah; Kekurangan Penerimaan Pajak Daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Minimal Senilai Rpl.211.285.094,42;
Kekurangan Volume Pekerjaan atas 78 Paket Pekerjaan pada Tujuh OPD Senilai046.842.478,30;
Denda Keterlambatan atas Pelaksanaan 88 Paket Pekerjaan pada Dua OPD Senilai819.493.775,00;
Pembayaran Belanja Jasa Honorarium Tidak Sesuai Standar Harga Satuan Senilai342.196.750,00;
Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Tertib; dan
Penatausahaan Aset Tetap Tanah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara BelumTertib.
Jadi, Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK RI telah merekomendasikan Bupati Minahasa Utara antara lain agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk:
Memerintahkan TAPD supaya tidak menganggarkan kembali kegiatan/pekerjaan yangt idak sesuai peruntukannya;
Memerintahkan Kepala BPKPD supaya memproses dengan menagihkan sanksi administrasi berupa bunga kepada Wajib Pajak melalui STPD sampai dengan diterima kekurangan penerimaan daerah tersebut senilai Rp626.084.431,66 di Kas Daerah ;
Memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Pengguna Anggaran bersama PPKom dan Penyedia supaya kelebihan pembayaran senilai Rp3.141.737.515,15 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
Memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Pengguna Anggaran bersama PPKom dan Penyedia supaya memproses potensi kelebihan pembayaran senilai Rp602.112.751,89 sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memperhitungkan ke termin pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah;
Memerintahkan Kepada Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan selaku PenggunaAnggaran bersama PPKom dan Penyedia supaya memproses kekurangan penerimaan senilai Rp860.824.555,79 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah ;
Memerintahkan Kepada Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan selaku PenggunaAnggaran bersama PPKom dan Penyedia supaya memproses potensi kekurangan penerimaan senilai Rpl.512.713.130,58 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dengan memperhitungkan ke termin pembayaran berikutnya ataumenyetorkannya ke Kas Daerah;
Memerintahkan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran supaya memproses kelebihan pembayaran senilai Rp227.855.000,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
Melakukan koordinasi dengan Direktur Utama Bank SulutGo untuk memerintahkan Pimpinan Bank SulutGo Cabang Airmadidi untuk melaksanakan tanggung jawab sesuai Perjanjian Kerja Sama dengan tertib; dan
Memerintahkan Kepala BPKPD selaku Pejabat Penata usahaan Barang untuk melaksanakan pengurusan sertipikat seluruh bidang tanah.
Jadi, apakah euforia atas berbagai penghargaan yang telah diterima itu akan berlangsung lama? Jangan bangga dulu bos, masih banyak PR dari BPK RI yang harus diselesaikan, jangan nanti euforia itu berujung petaka.
(JK)