TargetInvestigasi.com, Manado – Tim Resmob Polda Sulut mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang terjadi di Desa Koka Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pada hari Selasa, 5 November 2024.
Dikonfirmasi pada hari Jumat, 8 November 2024, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, berdasarkan laporan dari masyarakat, pada hari Selasa, 5 November 2024, Tim Resmob Polda Sulut membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Tombulu, Minahasa,” ujarnya.
Tim mengamankan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 15 ribu liter bersama sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya18 buah tangki IBC kapasitas 1000 liter, 2 unit pompa minyak ukuran sedang, 1 pompa minyak ukuran kecil, 6 unit kendaraan truck R6 dan 1 unit kendaraan L300.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulut, BBM jenis solar tersebut diduga diperoleh dari beberapa SPBU yang berada di Kota Manado dan sekitarnya.
“BBM jenis solar tersebut dibeli dari masing-masing SPBU dengan harga Rp. 7300 per liter,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Penyidik Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulut telah mengamankan sebanyak 8 orang.
“Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
(**Jefry).