TargetInvestigasi.com, Minahasa – Menghapus peredaran gelap Narkoba merupakan tujuan utama dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba (KBN).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, S.I.K, SH, MH, saat ditemui media ini di ruang kantornya, usai pelaksanaan Launching dan Deklarasi Kelurahan Rinegetan sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN) di wilayah hukum Polres Minahasa, Selasa (12/9/2023) siang.
“Menghapus peredaran gelap Narkoba merupakan tujuan utama dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba (KBN). Namun, di dalam KBN tersebut, ada juga beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, contohnya melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kemudian melaksanakan edukasi serta konseling seandainya ada masyarakat atau anak muda yang mau konseling terkait Narkoba atau minuman keras. Semuanya ada di KBN Kelurahan Rinegetan, di mana telah disiapkan ruangannya termasuk tempat rehabilitasinya, serta ada petugas yang piket dan ada juga perpustakaan mini,” jelas Kapolres Minahasa.
Sebenarnya lanjut Kapolres Ketut Suryana, rencana pembentukan KBN sudah dari tahun 2017 lalu. Namun, karena ada sesuatu dan lain hal rencana tersebut sempat terhambat dan saat ini baru bisa terlaksana.
Dikesempatan tersebut, Kapolres Minahasa juga berharap adanya dukungan dari masyarakat terhadap penanggulangan Narkoba, dan berpesan agar masyarakat jangan terjerumus ataupun terlibat dalam permasalahan Narkoba.
“Saya berharap, masyarakat memberikan dukungan terhadap penanggulang Narkoba, jangan terjerumus ataupun terlibat dalam permasalahan Narkoba. Laporkan kepada kami jika mendapati adanya indikasi-indikasi penyalahgunaan Narkoba di lingkungan anda, akan segera kami tindak,” tegas Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, S.I.K, SH, MH.
Diketahui, Pembentukan Kampung Bebas Narkoba (KBN) merupakan instruksi dari Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda dengan tujuan pencegahan, serta pemberantasan peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat. Pembentukan KBN menggandeng Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder terkait.
(Miracle Kandouw)