TargetInvestigasi.com, Manado – Intimidasi dan pelecehan wartawan kembali dilakukan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).
Kejadian itu dialami Maya Ruata, wartawan media Afirmasinews.id pada Rabu (31/01/2024).
Maya saat itu dapat penugasan redaksi untuk ikut meliput kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek yang diselenggarakan oleh Pusat Study Pengembangan Kompetensi (PSPK) bersama DPRD Bolmut.
Dikegiatan pembukaan bimtek beberapa wartawan yang hadir meliput justru dipersilahkan.
Namun disesi penutupan kegiatan, Maya yang tengah serius mengambil video liputan justru diarahkan dengan telunjuk oleh salah satu anggota dewan agar menjauh, sebelum dirinya dimarahi sejumlah anggota DPRD Bolmut lainnya.
“Saya mendekati Pak Mulyadi yang sementara bertanya, tiba-tiba Pak Saiful Ambarak memberi kode dengan jari untuk menjauh. Jadi saya pinda dengan tetap mengambil video, sambil mengarahkan kamera ke layar infokus agar bisa menangkap materi,” jelas Maya.
Kemudian lanjut Maya mengungkapkan, dia kaget setelah ditanya oleh salah satu anggota dewan.
“Saya kaget ketika Pak Husen Yahya Suit Pontoh bertanya dari mana, lantas saya jawab dari media Afirmasi biro Bolmut. Terus ditanya lagi siapa yang undang, belum sempat saya jawab tiba-tiba datang Pak Suit Pontoh dan Pak Mulyadi Pamili mendekat sambil menyuruh hapus video liputan saya,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, Maya menyampaikan, datang salah satu panitia PSPK bernama Ayu dari samping kanannya sembari menyuruh hapus video.
“Kaget dan shock, serta tambah bingung untuk menghapus video. Jadi mereka ambil handphone (Hp) saya dan langsung hapus video hasil liputan,” tukasnya lagi.
Tak hanya itu, kata Maya, ada juga salah satu staf datang mendekatinya. “Terus datang mendekati saya juga ibu Selvi Patadjenu salah satu staf sambil menyuruh hapus video yang ada di file sampah,” imbuhnya.
Karena bingung, sedih dan malu, Maya hanya tertunduk dan tidak sempat memperhatikan tangan mana yang merampas Hp nya.
“Tinggal saya dan ibu Ayu, namun Hp saya masih ditangannya, sementara di otak atik. Kemudian saya berusaha mengulurkan tangan dengan tujuan mau ambil Hp, tapi ibu Ayu malah jauhkan tangannya dan berkata “mungkin maunya bapak-bapak itu, ibu harus ijin dulu ke mereka untuk meliput acara ini, atau ada semacam surat tugas begitu,” pungkas Maya.
Diketahui, kegiatan bimtek berlangsung selama 3 hari itu bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, dan dimulai dari 29-31 Januari 2024, serta diikuti Ketua DPRD, para anggota juga staf DPRD Bolmut beserta jajaran.
Perbuatan pimpinan dan anggota DPRD Bolmut yang mendiskriminasi wartawan dengan cara merampas dan menghalang – halangi tugas peliputan sudah sangat melanggar kebebasan pers.
Padahal sangat jelas kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Dimana sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(Jefry)