TargetInvestigasi.com, Sangihe – Adanya pemberitaan terkait pembiaran terhadap nasib dua warga negara Indonesia Pajar Antapani dan Fajar Machmud yang ditahan di Philipina mendapatkan bantahan keras dari Hj Sitty M Binti Taher atau yang akrab disapa Ci Una, pemilik PT. Exportir Gajah Baru Sangihe, yang mempekerjakan kedua WNI tersebut.
“Pemberitaan dari media tersebut tidaklah benar alias hoaks. Pemberitaan tersebut sepihak, karena tidak pernah dikonfirmasikan ke saya sebagai pemilik PT. Exportir Gajah Baru Sangihe, yang mempekerjakan Pajar Antapani dan Fajar Machmud,” tegas Ci Una.
Dirinya juga membantah keras tudahan dari pemberitaan media tersebut terkait pembiaran yang dilakukan kepada kedua orang anak buahnya tersebut.
“Kedua WNI yang ada di Philipina dalam keadaan sehat dan baik – baik saja, tidak sesuai dengan tuduhan si oknum pemberita tersebut, bahwa kedua WNI katanya dalam keadaan memprihatinkan. Saya juga tidak tahu beritanya dapat dari mana tanpa klarifikasi langsung ke saya bahkan lewat via handphone ke saya juga tidak pernah! Justru sebaliknya, kami sedang memproses kepulangan mereka kembali ke Indonesia dan tak ada hambatan soal kepulangan mereka.
Jadi, tak ada pembiaran seperti yang diberitakan oleh media tersebut (Baca:https://peloporberita.com/2023/10/16/nasib-dua-wni-di-filipina-pajar-ci-una-dan-kbri-bebaskan-kami/),” jelas Ci Una.
Lebih lanjut Ci Una membantah pemberitaan terkait kegiatan penyelundupan internasional yang dilakukan Pajar Antapani dan Fajar Machmud di negara Filipina tersebut.
“Kegiatan eksport yang kami lakukan semua legal dan bukan ilegal seperti yang telah ditudingkan oleh media tersebut.
Semua dokumen bea cukai dalam kegiatan eksport sudah lengkap, dan kegiatan eksport yang dilakukan PT Exportir Rokok Gajah Baru Sangihe telah berjalan selama 10 tahun tanpa ada masalah,” beber Ci Una yang didampingi Tandil Tipelu Sowenaung sebagai koordinator terampil kantor bea cukai Tahuna.
Sementara, Tandil Tipelu Sowenaung sebagai koordinator terampil kantor bea cukai Tahuna juga turut membenarkan pernyataan dari Ci Una terkait keabsahan dan kelengkapan semua dokumen dari bea cukai yang dipegang PT Exportir Rokok Gajah Baru Sangihe.
“Itu benar, semua dokumen bea cukai dalam kegiatan eksport PT tersebut sudah lengkap dan sangat membantu para pekerja yang sudah berlangsung selama 10 tahun pada PT Exportir Rokok Gajah Baru Sangihe, Justru, saya sangat berterimakasih dengan kegiatan eksport dari Ci Una, karena sangat membantu membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat,” ucap Tandil.
Terpisah, Jimbria Laepure, istri dari Fadli Machmud yang telah dihubungi suaminya via handphone pada Senin 6 Oktober 2023, membantah jika kondisi suaminya yang ditahan di Philipina begitu memprihatinkan.
“Kondisi mereka saat ini baik-baik saja, bahkan diperlakukan dengan baik. Saat ini mereka sedang menunggu proses kepulangannya. Justru Kami sangat bersyukur, karena Ci Una sangat peduli dan begitu baik kepada keluarga kami, tidak ada bos sebaik Ci Una yang sangat peduli kepada anak buahnya, dan ini sementara proses kepengurusan untuk pemulangannya tanpa hambatan apapun” ungkap Jimbria.
Hal senada juga dikatakan Set Makamea, salah satu dari mandor pekerja kegiatan eksport rokok Gajah Baru.
“Kegiatan eksport yang dilakukan Ci Una sangat membantu masyarakat seputar daerah pulau Nusa Tabukan dan Petta Kec. Tabukan Utara Kab. Kep. Sangihe. Masyarakat pesisir pantai di pelabuhan Petta yang rata-rata bekerja sebagai nelayan, dimana penghasilannya tidak menentu tergantung dari kondisi cuaca. Justru, dengan adanya kegiatan eksport yang dilakukan oleh Ci Una, sangat membantu perekonomian masyrakat sekitarnya,” ujar Set Makamea.
Ats pemberitaan sepihak dan tanpa klarifikasi dari pihak media tersebut, Ci Una akan membuat laporan polisi tentang pemberitaan sepihak ini.
“Akan saya laporkan media tersebut terkait pemberitaan itu, karena ini sudah mencemarkan nama baik saya dengan pemberitaan bohong. Setahu saya setiap menaikan berita itu harus ada klarifikasi terlebih dulu bukan seenaknya main tulis berita saja,” tutupnya.
(JK)