TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) mengintenskan pembahasan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara.
Pada Selasa (6/6/2023) bertempat di Kantor DPM & PTSP Kota Tomohon. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak telah sepakat terkait isi Nota Kesepakatan tentang 8 Layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon.
Dan akan ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan Wali Kota Tomohon.
Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Tomohon Anneke Maindoka SSos MSi menjelaskan, Nota Kesepakatan yang dibahas dalam rapat ini meliputi 1) Pelayanan Konsultasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, 2) Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, 3) Pelayanan Pendaftaran Perseroan Perseorangan, 4) Pelayanan Pendaftaran Kewarganegaraan.
Ada juga, 5) pelayanan Konsultasi Jaminan Fidusia, 6) Pelayanan Pengambilan Sumpah/Janji Penyidik Pegawai Negeri Sipil, 7) Pelayanan Konsultasi Badan Hukum (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi), serta 8) Pelayanan Kenotariatan.
“Kerjasama tentang layanan di MPP Kota Tomohon ini bertujuan untuk menjalin kemitraan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kota Tomohon dan daerah sekitarnya, dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Pemkot Tomohon maupun Kanwil Kemenkumham Sulut,” ujar Anneke Maindoka.
Rapat pembahasan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan didampingi Kabid Hukum, Kabid Pelayanan Hukum, dan Kasubbid Pelayanan AHU.
Dari Pemerintah Kota Tomohon, hadir Asisten I Kota Tomohon Drs ODS Mandagi MAP, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Anneke G Maindoka SSos MSi, Kabag Pemerintahan Jureyke Pitoy SH MSi, Kabag Hukum Berny Mambu SH MH, Kabag Pembangunan Harriet Marzan, perwakilan Dinas Catatan Sipil, perwakilan Bagian Organisasi dan perwakilan Inspektorat Kota Tomohon.
(Jefry Kandouw)