TARGETINVESTIGASI.VOM, MANADO – Divisi Humas Polri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan sidang pengujian konsekuensi terhadap informasi publik, yang dilaksanakan di Best Western Lagoon Hotel, Manado, Rabu (14/6/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, dan dihadiri oleh Kabag Anev Divisi Humas Polri Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut Philip Regar, para PJU Polda, para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) satker di Polda dan para Kasi Humas jajaran.
Dalam sambutannya Kapolda mengatakan, salah satu program Bidang Humas yang harus diimplementasikan yaitu pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik.
“Dimana Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis di tengah-tengah masyarakat, guna menaikan citra positif,” katanya.
Hal itu lanjutnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yaitu badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi.
“Apabila informasi yang diberikan kepada pemohon informasi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, maka akan berdampak adanya keberatan ditingkat PPID dan sengketa informasi di Komisi Informasi,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Namun demikian di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, diatur juga mengenai informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak bisa dibuka atau diakses oleh publik.
“Pengecualian informasi ini juga harus sudah melalui proses dan mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan,” katanya.
Pengujian konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh PPID dan hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik.
“Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam pasal 6 UU nomor 14 tahun 2008,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Ia berharap dengan kegiatan ini dapat semakin menguatkan tentang daftar informasi yang dikecualikan atau yang tidak dapat diakses oleh publik.
“Selamat mengikuti bimtek, banyak hal yang bisa dikomunikasikan. Harapannya, hasilnya nanti betul-betul maksimal dan dimanfaatkan dengan sebaik baiknya,” pungkasnya.
(**Miracle Kandouw)