MINSEL – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) di bawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang (FDW-PYR) dalam rangka pencegahan korupsi, diapresiasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terbukti dengan diperolehnya peringkat I di tingkat kabupaten/kota oleh Pemkab Minsel dalam pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022.
Sementara itu, untuk tingkat se-Sulawesi Utara, Minsel memperoleh peringkat II sesudah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan total nilai 94,0 serta capaian Indeks Integritas berdasarkan SPI Tahun 2022 sebesar 76,7.
Hal ini disampaikan oleh KPK pada kegiatan evaluasi hasil MCP dan SPI Tahun 2022 sebagai upaya terlaksananya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah Tahun 2023 untuk pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo yang dilaksanakan pada hari Selasa, (09/05/2023) secara virtual.
Selain penyampaian hasil final MCP dan SPI tahun 2022, dalam rapat ini juga dibahas Rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil MCP dan SPI, Program Pencegahan Korupsi Daerah serta persiapan MCP tahun 2023.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Glady Kawatu; Asisten Pemerintahan dan Kesra, Benny Lumingkewas; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Frangky Tangkere; Inspektur Daerah, Hendra Pendeynuwu serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lainnya yang terkait rencana aksi program pemberantasan korupsi, Admin MCP dan Admin SPI.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar mengucap syukur atas apresiasi yang telah diberikan KPK. Ia pun berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerjasama dalam upayah pemberantasan dan pencegahan korupsi ini.
“Kita patut bersyukur atas prestasi ini karena terdapat kenaikan, jika tahun sebelumnya khusus untuk MCP berada di peringkat III, untuk hasil final tahun 2022 naik menjadi peringkat II. Ini menunjukkan peningkatan kinerja seluruh komponen pemerintah daerah yang bekerja sama untuk ikut serta dalam program pencegahan korupsi dari KPK,” ucap Bupati FDW.
Diketahui, MCP merupakan salah satu upaya KPK untuk pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah melalui perbaikan sistem. MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator, sebagai sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Sedangkan SPI adalah survei yang dilakukan untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.
(***)